MokiNews.com, Nias Selatan-Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) yang beralamat di Sekretariat : Jalan Dusun Silimaewali Desa Sinar Baru Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Selatan (Kesbangpol Nisel) Serahkan Jalan Lagundri Km. 7 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/10/2021).
Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Daerah(DPD (KPK Independen Kabupaten Nias Selatan menyerahkan surat kelengkapan berkas organisasi. Organisasi tersebut terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang ruang lingkup, tata cara pemberitahuan kepada Pemerintah
Berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Nomor : 220/237/BKBP/X/2021 Telah melapor sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi. Surat tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nisel, Bowoasa Hia, S.Sos., M.AP dan diterima Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Felirman Baene dan didampingi Sekretaris Sungguh Hati Zebua.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nisel, Bowoasa Hia, S.Sos., M.AP dalam arahannya sangat mendukung keberadaan Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen di Kabupaten Nias Selatan, diharapkan agar dapat menjadi sebagai Organisasi yang membantu dalam menyukseskan Pembangunan, menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, bisa membantu kinerja Pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan wewenang/kewenganan
harus bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga apa yang dikerjakan dapat dipertanggung jawabkan, ungkap Bowoasa Hia.
Ketua DPD KPK Independen Kabupaten Nisel Ferliman Baene menyampaikan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nomor : 025/DPP-KPK I/C/SK/VI/2021, dan kelengkapan berkas Legalitasnya telah diserahkan di Kesbangpol untuk didaftarkan serta untuk mendapatkan surat keterangan pemberitahuan keberadaan Organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Selatan, beber Ferliman
Lanjutnya, setelah menerima Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik maka perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) legalitasnya sah dan keberadaannya di Kabupaten Nisel,” Terang Felirman
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD Kabupaten Nisel, Sungguh Hati Zebua mengucapkan terima kasih banyak kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nisel atas diterimanya legalitas surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) di Kabupaten Nias Selatan, terang Zebua.(doeha)
Komentar