MokiNews.com, Sumenep – Dunia pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, akhir-akhir ini tercoreng kelakukan bejat oknum guru yang berselingku.
Diketahui kali ini inisial SR oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Rubaru sekamar dengan inisial Y oknum ASN guru pengajar di Kecamatan Rubaru yang berhasil dipergoki suami sahnya saat satu kamar.
Akibat perbuatannya, Kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial Y, keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menurut pengakuan B (suami sahnya) kasus ini terungkap setelah suami SR, memergoki istrinya bersama Y di Kota Sumenep, pada Kamis (30/5).
“Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila,” kata B kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).
B kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan tuduhan tindak pidana perzinaan.
Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian, yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
B berharap kasus perselingkuhan ini ditangani dengan serius, mengingat hal ini melibatkan dunia pendidikan.
“Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan,”tutupnya.(Min)




















