Kasus Pembunuhan Ghasali Lahagu, Satu Lagi Tersangka HZ Menyerahkan Diri

Kriminal, News471 Dilihat
Views: 623
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 43 Second

MokiNews.com, Nias Selatan-Polres Nias Selatan telah mengamankan tersangka ke-2 dalam kasus pembunuhan dengan korban Gasali Lahagu, SH, 59 th, ASN Kabupaten Nias Utara. Kasus penemuan jenazah Mr. X di Desa Lagundri, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Minggu (30/10/2022).

Tersangka tersebut adalah inisial HZ, yang menyerahkan diri setelah mendengar pers rilis oleh Kapolres Nias Selatan / AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022 di Mapolres Nias Selatan. Sebelumnya tersangka HZ berada di rumah kakeknya di Medan, setelah melarikan diri, seusai melakukan pembunuhan terhadap korban Gasali Lahagu, SH, bersama dua tersangka lainnya yaitu DN dan B.

banner 336x280

Namun setelah mendengar dan melihat Pers Rilis dari Kapolres Nias Selatan, di media sosial, facebook, tersangka HZ kemudian berniat untuk menyerahkan diri dan kemudian menelpon orang tuanya di kampung Kecamatan Gido Kabupaten Nias, bahwa HZ akan menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan. Kakek tersangka HZ kemudian menghubungi orangtuanya dan berkordinasi dengan Polres Nias untuk keberangkatan tersangka HZ dari Medan ke Gunung Sitoli.

Lanjut, Minggu tanggal 30 Oktober 2022 tersangka HZ tiba di Bandara Binaka dan langsung dijemput oleh Kapolres Nias dan dibawa menuju Mapolres Nias di Gunung Sitoli. Kemudian Kapolres Nias berkordinasi dengan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. untuk proses penjemputan tersangka HZ.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH. bersama penyidik, melakukan penjemputan tersangka HZ ke Gunung Sitoli untuk kemudian dibawa ke Polres Nias Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Sesampainya di Polres Nias Selatan, tersangka HZ ditemui oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM dan dilakukan interogasi awal, bersama tersangka DN, yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh penyidik Polres Nias Selatan.

Ditemukan adanya ketersesuaian keterangan antara kedua tersangka dengan alat bukti lain dan fakta-fakta, yang berhasil didapatkan oleh penyidik Polres Nias Selatan dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Nias dan semua pihak yang sudah membantu dalam pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat yaitu 4 x 24 jam.(doeha)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar