MokiNews.com, Banda Aceh-Pulau Bunta merupakan Kabupaten Aceh Besar yang terletak di antara 2 pulau, yaitu pulau nasi dan pulau Aceh dengan panorama keindahan pulau tersebut. Alam di Pulau Bunta berpotensi menjanjikan Pulau Bunta kedepan yang di program oleh Keuchik setempat.
Di balik Pulau Bunta ternyata menguak misteri dugaan menyimpan penyelewengan Dana Desa (DD) di lakukan oleh mantan keuchik pulau bunta Aceh besar priode 2015/2019 yang berinisial AM (53) Atas dugaan kasus korupsi.
“Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) oleh mantan Keuchik Pulau Bunta kecamatan peukan bada Aceh Besar,” tukasnya.
“Setelah di laksanakan pelimpahan perkara ke PN Tipikor Banda Aceg maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis Hakim,” tukas Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi SH, Rabu (23/03/2022) MokiNews.
“Tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai wewenang pada penggunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pulau bunta, Aceh besar,” tukas Deddy Maryadi SH terhadap tersangka AM(53), yang pada saat itu sebagai Keuchik priode Tahun 2015/2019.
“Sebelumnya, kasus ini di tangani oleh Polda Aceh sejak Tahun 2015/2019 dengan menerima bantuan desa dengan nilai Rp.3.755.788.350,” tukasnya.
Di saat Am menjadi Pulau Bunta, dari hasil survei lapangan oleh MokiNews terhadap Gampong Pulau Bunta, tidak ada pelaksanaan bantuan terhadap masyarakat di Pulau Bunta. Ternyata inilah misteri yang kami kutip dari narasumber MD (42) yang bekerja sebagai nelayan di pulau tersebut.
Atas perbuatan tersangka AM (53), melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU.Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.
“Dari hasil perhitungan kerugian uang Negara (PPKN) Yang di lakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Nomor 700/212/1K/2021.Ditemukan kerugian uang Negara sebesar Rp.438.012.932. Pada Tanggal 02 November 2021,” pungkasnya. (SN).
Komentar