Kajari Sumenep Resmikan Rumah Restorative Justice (RRJ)

Hukum, News377 Dilihat
Views: 738
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 32 Second

MokiNews.com, SUMENEP – Kejari Sumenep bersama Plt Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep meresmikan Rumah Restorative Justice. Kegiatan tersebut di hadiri semua kepala sekolah SMAN bertempat di SMAN 1 Batuan. Rabu, 15/2/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH menyampaikan apresiasi kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi, karena telah mengambil langkah yang tepat untuk pendirian Rumah Restorative Justice (RRJ) di Sekolah.

banner 336x280

“Saya ingin menyampaiakan, bahwa yang hadir saat ini adalah para kepala sekolah dan para Guru, saya pribadi sangat kagum dengan pertemuan ini, karena dipertemukan dengan orang-orang yang berjasa dalam dunia pendidikan. Termasuk saya, tanpa guru, bukanlah apa apa” ungkap Kajari.

Kajari menilai, pendirian Rumah RJ di Sekolah, adalah salah satu bentuk kepedualian para penegak hukum terhadap keberlangsungan hukum itu sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, hukum harus berdiri tegak dengan keadilannya, maka dengan kehadiran RJ di sekolah, diharapkan akan mampu menyelesaikan seluruh permasalah yang ada di tiap-tiap sekolah dengan cara yang adil dan mewakili hati nurani.

“Kalau ada masalah di sekolah selesaikan disini (sekolah). Tempat penyelesaian pidana itu tidak harus semuanya di meja pengadilan, maka dengan kehadiran RJ ini, kiranya bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,”ujarnya.

Pria kelahiran Kota Reog Ponorogo itu menilai, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah itu sendiri, selalu saja penyelesaiannya melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masayarakat yang bersengketa.

“Maka pada tahun 2020, pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya.

Dia berharap, dengan dilaunchingnya Rumah RJ di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep akan bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah. Bahkan bagi warga atau masyarakat yang ada di sekitar SMAN 1 Batuan.

“Jadi, susunan pengurus rumah restorative justice ini segera dibuatkan, biar kalau umpama juga ada masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini (SMAN 1 Batuan)

Sementara, Plt Kepala Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi menjelaskqn, bahwa pentingnya pemahaman hukum bagi anak-anak di usia sekolah, mengingat rentannya saat ini anak-anak terjerat hukum.

“Saat ini, anak anak kita memang perlu adanya penyadaran hukum dengan memberikan pengertian dampak hukum itu sendiri terhadap generasi kita saat ini” terangnya.

Kacabdin wilayah Sumenep juga memaparkan tiga kata kunci Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa yakni, IKI. Kata ini sebut Ali memiliki makna membangun spirit untuk semua, sehingga penting untuk dibangun rumah restoratif justice sekolah.

“Kalau bu Gubernur Jatim ini, memakai tiga kata kunci, IKI, yakni Inisiatif, Kolaborasi, Inovasi. Tentu ini semua membawa harapan bagi kita untuk terus membangun komunikasi dengan siapapun juga demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep atas kesempatan kerjasama yang dibangun untuk peluncuran Rumah Restorative Justice (RRJ) di SMAN 1 Batuan.

“Dengan terlaksananya peluncuran Rumah RJ ini, saya ingin mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada bapak Kajari Sumenep, bapak Trimo, atas kerjasama ini”tandasnya.(Sr)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar