Kajari Jantho Aceh Besar Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kriminal, News687 Dilihat
Views: 1133
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 3 Second

MokiNews.com, Banda Aceh-Kejaksaan Negri Jantho Aceh Besar melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan pembangunan jaringan air bersih di Gampong Teureubeh Aceh Besar yang bersumber dari dana desa.

Kajari Jantho Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui kasi Intel Deddi Maryadi, SH kepada MokiNews mengatakan, “Beberapa hari yang lalu telah di periksa beberapa orang saksi terkait dalam kasus pembangunan jaringan air bersih di Gampong Teureubeh bersumber dari dana desa,” katanya.

banner 336x280

“Dugaan penyelewengan Dana Desa ini melibatkan salah satu mantan Camat Kota Jantho sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat adanya penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020-2021 dengan nilai anggaran Rp.1,2 milliar yang di lakukan Keuchik dan perangkatnya,”ujar Deddi.

“Menindak lanjuti dari laporan tersebut kita dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,”jelas Deddi Maryadi, SH kepada MokiNews.

“Terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, bila nanti saat pemeriksaan di temukan dugaan tindak pidana korupsi maka akan di jerat pasal 2 ayat 1 JO. Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah di ubah dengan UU No 20/2001tentang Pembrantasan Tindak pidana subsider Pasal 3 JO.Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan UU No.20/2001 Tentang pembrantasan Tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara lima tahun.”pungkasnya. (SN)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar