MokiNews.com, PATI-Terkait permasalahan tanah yang ditempati Kepala Desa Bumiayu, Kec. Wedarijaksa, Kabupaten Pati Karyadi, S.Sos. I yang diduga bersengketa dengan Kasih, tak lain masih saudaranya sendiri. Atas laporan kuasa hukum Kasih ke Bupati, yang kemudian Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si perintahkan Camat Wedarijaksa Eko Purwanto, S.Sos supaya diselesaikan, tetapi setiap Kades Bumiayu diundang sampai tiga kali tidak pernah datang memenuhi undangan.
Sony Dwi Soesetyo, SH kuasa hukum Kasih menuturkan, “Saya sebagai kuasa hukum Kasih menyelesaikan permasalahan yang dialami klien mengambil langkah-langkah preventif, masih menggunakan cara pendekatan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Karena klien saya dengan Kepala Desa Bumiayu masih saudara, tujuan saya supaya masalah tersebut selesai tetapi hubungan keluarga tetap terjalin harmonis,”tuturnya.
“Ternyata apa yang saya harapkan tidak tercapai, karena Bupati Pati sendiri sudah perintahkan Camat Wedarijaksa sampai tiga kali Kepala Desa Karyadi tidak pernah datang memenuhi undangan. Ini kan berarti sama saja Kepala Desa abaikan perintah Bupati dengan bahasa lain balelo,”ujar Soni Soesetyo.
“Kalau seorang Kepada Desa sudah balelo perintah Bupati sebagai pimpinannya, bagaimana nasib negara ini? Sedangkan Kepala Desa mau menjabat sudah disumpah untuk tunduk perintah pimpinan diatasnya, siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan setia NKRI. Kalau Kepala Desa seperti itu kan merusak tatanan negara ini,”tegas Soni.
“Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Bagaimana bisa menyelesaikan perselisihan masyarakat, sedangkan masalahnya sendiri tidak diselesaikan,”ungkap Soni.
“Marilah kita bekerja secara profesional, masalah di desa adalah tanggungjawab Kepala Desa. Jangan kok ini menyangkut permasalahan pribadi terus lepas tanggungjawab, sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa harusnya memberikan contoh yang baik,”pungkas Soni.
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Pati, saksi-saksi dari hak waris juga sudah diminta keterangan. Menunggu tindak lanjut dari penyidik Polres Pati. (Aris)
Komentar