MokiNews.com, MEDAN-Lagi-lagi Judi online Berkedok Warnet semakin merajalela, lantas bagaimana tanggapan APH terkait dengan hal Pemberantasan 303 judi online, perintah langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga ke pelosok negeri??.
Lagi-lagi Awak Media Jelang Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 mendapat aduan dari warga sekitar Jl. Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, dimana warga sudah sangat resah dengan adanya praktik perjudian online berkedok warnet yang sudah bertahun-tahun telah beroperasi apalagi jika tidak tersentuh oleh APH.
Seperti yang diketahui dari seorang warga berinisial ‘BS’ sekitar Titi Rantai Padang Bulan dikatakannya, “Sebelah ini warnet bang namanya Warnet Clickn’Play tapi ada judi onlinenya, sering pemuda dan bapak-bapak main judi online di sebelah ini, nama pemilik warnet si Herman bang”, ungkap pemuda berkepala plontos tersebut sambil memotong rambut pelanggannya.
WARNET CLICKN’PLAY Lagi-lagi setelah mendapatkan informasi dari warga tersebut diduga kuat pula telah menyiapkan tempat untuk praktik Judi Online beralamat lengkapnya di JL. Djamin Ginting No.531, Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu diharapkan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilkum Polsek Medan Baru dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik warnet tersebut beserta para pemain yang datang ke tempat itu hingga meresahkan warga sekitar.
Terpisah, Kanit Reskrim saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan, “Siap bapak makasih atas infonya dan akan kami selidiki, Terima Kasih”, Kata Iptu M Husein SIK SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru hingga berita ini diterbitkan. (RZ)
Komentar