MokiNews.com, Sumenep – Perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), yang beroperasi di pulau Giligeting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingkari janji ganti rugi kerusakan rumpon milik warga Gili Raja dan warga Lobuk Kecamatan Bluto selama enam tahun.
Akibatnya, mereka marah dan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat serta meminta HCML hengkang dari Sumenep. Senin, 7/2/2022
Selain itu mereka menilai, perusahaan HCML sudah tidak peduli lagi dengan nasib para nelayan, khususnya di kepulauan Gili Raja.
Dalam orasi salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Sahrul Gunawan, mengatakan, ganti rugi kerusakan dan hilangnya rumpon milik warga sudah disampaikan tahun 2016 lalu, saat pertemuan di Surabaya. Namun, ternyata hingga kini belum ada kejelasan dari HCML.
“Sudah enam tahun kerusakan rumpon milik warga tidak diganti. Kalau tetap tidak ada iktikad baik, ya harus bubar (HCML) dari Pulau Gili Raja,” cetusnya di depan Kantor DPRD Sumenep. Senin (7/2)
Menurutnya, 120 rumpon itu terdiri dari 70 rumpon milik warga Gili Raja. Dan 50 rumpon milik warga Lobuk.
“Ratusan rumpon itu rusak dan hilang ketika HCML melakukan seismik tahun 2016. Rusaknya rumpon itu berdampak besar pada pendapatan nelayan,” ujarnya.
Pihaknya mengancam akan bergerak ke lokasi perusahaan jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respon. “Jadi, jangan salahkan kami bila bergerak ke lokasi (pengeboran),” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi, mengaku telah menerima semua tuntutan dari aliansi masyarakat kepulauan tersebut.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami agendakan akan melakukan rapat kembali pada Kamis besok, 10 Februari 2022. Dengan memanggil General Manager (GM) HCML, SKK Migas, Lingkungan Hidup, camat, kepala desa aktif dan mantan kepala desa. Tapi, untuk pemanggilannya yang menjadi tuan rumah adalah Komisi I DPRD Sumenep,” ujar Subaidi.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fatah memastikan yang akan datang adalah orang yang full mandat.
“Ya SKK Migas tentunya sebagai regulator. HCML yang harus dipastikan ful mandat bukan hanya humas, serta pihak lain yang terkait,” urainya.
Pemanggilan pihak terkait itu, sesuai tuntunan dari para pengunjuk rasa dengan tenggang waktu 4 x 24 jam.(Sr)
Komentar