Edarkan Narkoba Seorang Warga Blang Pase Di Ciduk Polisi

Kriminal, News272 Dilihat
Views: 474
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 19 Second

MokiNews.com, LANGSA ACEH-Hasil kegiatan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan terhadap 1 (satu) orang tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan rincian terhadap identitas pengedar, JN Bin M.YN, 29 tahun. Warga PB Blang Pase Kec. Langsa Kota.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengaman barang bukti, 1 (satu) paket besar Sabu, 18 (delapan belas) paket kecil Sabu, (Total berat BB Sabu keseluruhan adalah 6,06 Gram), 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) unit HP merk Readme warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) jaket warna merah.

banner 336x280

” Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH. Melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK. tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam jaket miliknya sebanyak satu paket besar sabu, 18 paket kecil sabu dengan total berat keseluruhan 6,06 Gram.

Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tsb dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Tsk merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ianya pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.” Tutup, Kasat Res Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK.” (RH).

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar