Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sodakoh di SMPN 2 Ponorogo, Kepala Sekolah Klaim Bukan Pungli

Dalam Negeri, News41 Dilihat
Views: 125
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 55 Second

MokiNews.com, Ponorogo – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan sekolah pemerintah, sekaligus menjadi pratiksi yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, kasus tersebut terkait dengan praktik yang sering terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Ponorogo, Jawa Timur.

Dilaporkan bahwa praktek yang diduga sebagai pungutan liar ini dilakukan dengan modus baru oleh pihak sekolah. Siswa dan wali murid diperintahkan untuk membayar iuran sebesar Rp140.000 per bulan, serta terdapat bukti kwitansi dengan nilai sekitar Rp420.000 yang berkedok sebagai sodakoh.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Upaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Ponorogo, Bapak Imam Saifudin, S.Pd., M.Ur., tidak dapat dilakukan karena beliau tidak berada di kantor dan sulit ditemui. Namun, melalui komunikasi telepon seluler, beliau menyampaikan bahwa “bukti kartu pembayaran atau kwitansi yang ada hanya merupakan sodakoh, bukan pungli.” Ketika diminta menjelaskan terkait dugaan pungutan liar yang murni terjadi, Bapak Imam menegaskan secara tegas bahwa transaksi tersebut bukan pungli melainkan sodakoh.

Masyarakat mengingatkan agar Bapak Imam Saifudin sebagai kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap dugaan praktik pungli berkedok sodakoh yang terjadi di lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

Aturan yang mengatur tentang hal ini telah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Operasi Sekolah. Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan wali murid.

Selain itu, sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bunyi pasal tersebut menyatakan, “Barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Hingga berita ini tayang, pihak SMPN 2 Ponorogo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktek pungli berkedok sodakoh di sekolah mereka.

Selain itu, Kantor Dinas Pendidikan Ponorogo juga menjadi sorotan. Pihak dinas tersebut terkesan menutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik pungli yang diduga terjadi. Bahkan ada dugaan bahwa Kantor Dinas Pendidikan telah mengetahui tentang praktik pungli tersebut namun sengaja pura-pura tidak tahu. Kondisi ini membuat kredibilitas Kantor Dinas Pendidikan Ponorogo perlu dipertanyakan dalam menangani kasus yang satu ini. (Team Green)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0