MokiNews.com, Banda Aceh-Kejaksaan Negeri (Kejari) Husni Thamrin, menahan 4 tersangka di duga terlibat dalam kasus dugaan Markup pengadaan Mobil Damker tahun 2017.
“Mobil pemadam kebakaran ini disita hasil putusan Makamah Agung tertanggal 19 November 2018 lalu. Damker tersebut di kembalikan pada Pemko Banda Aceh yang berstatus pinjam pakai,”katanya.
Pada saat itu Gubenur Aceh Zaini Abdullah mengungkapkan,”Mobil Damker ini di rancang secara modern berfungsi sebagai pemadam api yang kegunaan sebagai Mobil penyelamat, bila ada korban yang berada di gedung tinggi saat kebakaran terjadi,”ungkapnya.
Di jelaskan pula, Damker tersebut memiliki spesifikasi mesin kendaraan 370 Hp, 6x4R, 11.000 cc dan juga di lengkapi Tangga yang terbuat dari baja dan CCTV sebagai water monitor di ujung tangga.
Pengadaan Armada pemadam kebakaran di peruntuk Pemko Banda Aceh pada akhir 2014 sempat menyorot warga Banda Aceh tentang pembelian mobil Damker oleh pemerintah Aceh. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang di resmikan langsung oleh Pemerintah Banda Aceh, yang menggunakan Chassis Volko dari Swedia 07 Desember 2014 lalu.
Usai pembelian Damker canggih ternyata “Rusak” saat terjadi kebakaran Bank Aceh 07 Juli 2021, karena di laporkan dalam keadaan Tidak berfungsi.
Terkait juga Dengan Terjadinya kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh baru-baru ini 04 April 2022, Damker juga dalam keadaan tidak bisa di gunakan sebagaimana diungkapan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah saat itu.
Seorang warga Banda Aceh yang di konfirmasi oleh Tim MokiNews.com mengatakan,”Kemana Mobil Pemadam kebakaran (Damker) yang di beli oleh Pemko Banda Aceh, di duga harga senilai Rp.17 Milliar dengan dana OTSUS tahun 2014. Pemerintah Aceh tidak sesuai apa yang di janjikan, buktinya Damker tidak berada di lokasi kebakaran. Apa ini permainan orang atas kah ini…?,”tukasnya. (SN)
Komentar