MokiNews.com, Sabang-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH. MH di dampingi Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH dan Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH menggelar Pers rilis di Aula kajari. Rabu, (16/03/2020).
Kajari sabang menyatakan, telah melakukan penyidik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pengadaan Lahan Pengembangan TPA yang berlokasi Lhok batee cot Abeuk sabang senilai Rp.4,8 Milliar dari sumber dana DOKA 2020.
“Dalam suaran pers Kajari sabang mengatakan dengan Nomor PR-08/L.1.16/D 6.3/03/2022. Status penyidikan terhadap 13 Saksi pidana Khusus sementara kasus tersebut telah di dalami kurang lebih 2 bulan secara Intens.Kajari meminta 13 Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut bersedia untuk di panggil segera,”katanya.
“Berdasarkan perkembangan hasil penyidik dugaan pengadaan lahan TPA.Tahun 2020 pihaknya menemukan semua bukti terkait adanya kerugian keuangan Negara,atas kegiatan tersebut, serta di dukung kuat oleh 13 Saksi beserta Dokumen,”ujar Kajari sabang dalam gelar pers.
Pengadaan Lahan TPA anggaran tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2020 sebesar Rp.450.000.000 Pembebasan Lahan seluas 19.851M2 sedangkan penggantian tanah dan taman sebesar Rp.3,377,360,000 sisanya di gunakan untuk Oprasional.
Berdasarkan dari Tim penyelidikan di temukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Uang Negara. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, hanyalah Modus praktek penyimpangan dengan Pengembangan harga (Mark Up).
Dari proses perencanaan pembataran sehingga di lakukan gelar perkara (Ekpose)Tim penyidik sepakat perkara ini di tingkatkan kembali ke tahap penyidikan agar dapat menemui titik terang atas dugaan tindak pidana kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun parapat, SH.MH menegaskan,” dalam kegiatan penyidikan ini harus bertanggung jawab atas persoalan ini untuk melaksanakan instruksi Jaksa Agung RI.Terhadap Pembrantasan Mafia tanah,” pungkasnya. (SN)
Komentar