MokiNews.com, PATI – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Sukarno mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat langkah tegas terkait maraknya Pedagang Kaki Lima alias PKL yang masih nekat berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati setiap malamnya.
Pasalnya, keberadaan PKL di alun-alun ini melanggar Peraturan Daerah (Perda), dimana seharusnya PKL sudah diberikan tempat di Alun-alun Kembangjoyo.
Penindakan yang setiap kali dilakukan oleh Satpol PP terhadap para PKL juga dinilai oleh Sukarno tidak membuat jera para PKL yang memang menjadikan Alun-alun Simpang Lima sebagai tempat favorit untuk mencari nafkah.
“Yang saya kritisi itu penegakannya. Seperti PKL yang tidak ditempatkan di tempat yang selayaknya,” keluhnya.
Disisi lain, Sukarno juga menyadari keinginan dari para PKL untuk bisa kembali mencari nafkah di Alun-alun Simpang Lima Pati seperti sediakala sebelum direlokasi ke alun-alun Kembangjoyo.
Hanya saja karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur PKL, Anggota Komisi B ini pun meminta agar mereka menaati peraturan untuk tidak berjualan di Alun-alun Simpang Lima.
“Padahal kan itu tempat orang untuk mencari nafkah. Tetapi kan memang secara aturan tidak boleh,” sambutannya.
Kebijakan dari pemerintah diharapkan oleh Sukarno mau mendengar aspirasi dari masyarakat.
Dikatakan, dalam pembuatan kebijakan seharusnya pemerintah mempertimbangkan terlebih dahulu pasal-pasal demi, agar dalam pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan baik.
“Yang saya lihat konsumen juga sepi di Alun-alun Kembali. Memang karakter masyarakat Pati suka di tempat keramaian,” tutupnya. (Red)
Komentar