MokiNews.com, Nias Selatan-Bupati Nias Selatan, Dr Hilarius Duha, SH, MH menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan mengagendakan agenda penetapan dan keputusan dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2021. Rapat yang berlangsung diruang rapat DPRD Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/07/2022)
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Elisati Halawa, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM, Anggota DPRD, turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda, Sekretaris daerah, staf ahli, OPD dan Camat menyampaikan bahwa rapat memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum. Penyampaian pemandangan umum masing – masing fraksi DPRD dalam rapat itu mutlak menyetujui penetapan perda tersebut.
Bupati Nias Selatan Dr.Hilarius Duha, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan rancangan perda tersebut dan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga opini WDP dari BPK – RI, Bupati menyatakan sebagian telah ditindaklanjuti dan segera menyelesaikan nya sampai tuntas.ucap Bupati.
Hasil pertemuan sebelumnya difraksi, DPRD Kabupaten Nias Selatan menyelenggarakan rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Selatan, lebih lanjut ketua DPRD dan Bupati Nias Selatan melakukan penandatanganan nota persetujuan bersama.(doeha)
Komentar