MokiNews.com, Sumenep – Tahun demi tahun Tambak udang semakin menjamur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ratusan tambak udang tidak mengantongi surat ijin operasional ” Ilegal”.
Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Ernawan Utomo menjelaskan, dari ratusan tambak udang hanya 21 pengusaha tambak udang yang memiliki ijin operasional. Akan tetapi yang 21 itu tidak memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.
“Seharusnya perusahaan tambak udang wajib memiliki ijin operasional dan ijin pembuangan limbah cair ke laut,” katanya pada media. Jum’at (24/12/2021)
Pihaknya selaku bagian pengawasan, telah melakukan sosialisasi kepada 21 pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah melakukan sosialisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” cetusnya.
Menurutnya, hal itu seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan semua perusahaan tambak udang wajib memiliki perstek (persetujuan teknis) yang mengatur tentang pembuangan limbah cair ke laut,” jelasnya.
Hasil pengawasan yang dilakukan kata Iwan tidak satupun pengusaha tambak udang di Sumenep yang memiliki ijin tersebut. “Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep tidak memiliki ijin Pembuangan Limbah Cair ke Laut,” tegasnya.
Menurutnya, pengurusan ijin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melalui aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS)
“Apabila perstek itu belum diurus, maka SLO atau surat kelayakan operasionalnya tidak bisa keluar,” paparnya.
Iwan sapaan akrabnya menegaskan, apabila tetap tidak mengurus ijin Pembuangan Limbah cair ke laut, maka kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Ya kami akan tindak,” tutupnya.(Sr)
Komentar