Diduga Dana Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 Disunat Oleh Oknum Anggota DPRA

Kriminal, News731 Dilihat
Views: 1162
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 43 Second

MokiNews.com, Banda Aceh-Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, kini polisi membidik ratusan Beasiswa yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kasus dugaan korupsi beasiswa yang di tangani Ditreskrimsus Polda Aceh dua kali sudah di supervisi Bareskrim POLRI dan KPK.

banner 336x280

“Dari hasil diskusi tersebut disepakati mahasiswa yang menerima Beasiswa tapi tidak memenuhi syarat, termasuk perbuatan melawan hukum dan mereka bersedia dana beasiswa di potong oleh para korlap, “ujar Winardy kepada MokiNews. (18/02/2022).

Winardy menjelaskan,”Pihaknya meminta mahasiswa yang menerima uang segera mengembalikan ke Kas daerah, bila tidak mereka di sebut sebagai tersangka kasus korupsi,”katanya.

“Penyidik menemukan kurang lebih dari 400 orang mahasiswa di Aceh sebagai penerima Beasiswa dan di ketahui memberikan kickback kepada koordinator,”ujar Winardy kembali.

Polda Aceh masih memberi kesempatan kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat mengembalikan dana tersebut kepada negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, kerugian Negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp.10 milliar, data itu di peroleh setelah di lakukan audit Investigasi Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

BPKP bertujuan membantu penyidik dalam proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan dan penuntutan di pengadilan.

Polisi sudah memeriksa puluhan saksi diantaranya, 6 Anggota DPR Aceh priode 2019-2024, yaitu AA, AM, HY, IUA, YH, dan ZF. Telah di minta keterangan sebagai saksi, beberapa eks anggota DPR Aceh tidak dapat di periksa sebab sakit menahun dan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan,” Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memiliki anggaran beasiswa senilai Rp.21,7 milliar pada 2017,”katanya.

“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut di atur dalam Peraturan Gebernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang beasiswa Pemerintah Aceh yang di terbitkan oleh BPSDM Aceh,”pungkas Ery Apriyono kepada MokiNews. (03/11/2020).

Dari anggaran sebesar Rp.19.8 milliar telah di lakukan realisasi kepada 803 orang penerima mahasiswa, dalam praktiknya ada oknum anggota DPRA yang di duga memotong jumlah beasiswa tersebut.

Polda Aceh sudah memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan dana korupsi beasiswa periode 2014-2019. (SN)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar