Darsi Seorang Nenek Yang Terbeban Hutang Anaknya, Menaruh Harapan Kepada Tim Kuasa Hukum Untuk Bisa Bebaskan Hutang

Adveturial, News182 Dilihat
Views: 1366
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 44 Second

MokiNews.com, PATI-Darsi Seorang nenek dari Desa Kalikalong yang terbeban hutang anaknya di BPR JAS akhirnya didampingi oleh kuasa hukum Dian Puspitasari, SH dan Rekan bertemu dengan Direktur Utama Tejo, Desi dan Darsono, SH (Kuasa hukum BPR JAS). Senin, 30/8/2021.

Pertemuan antara Darsi bersama Tim Kuasa Hukumnya dengan pihak BPR JAS salah satu upaya penyelesaian masalah atas beban tanggungan pinjaman dari Darwanto (anak Darsi) yang dilimpahkan ke Darsi.

banner 336x280

Saat pertemuan kedua Senin, 23/8, di aula rapat kantor BPR JAS Juwana di lantai dua, Darsi menyampaikan berawal anaknya mengajukan pinjaman mengaku benar menyetujui pengajuan pinjaman anaknya Darwanto dan mau tanda tangan jika pinjaman sebesar Rp. 70 juta. Menurut penuturan Darsi, saat itu Desi sebagai pihak BPR juga sudah mengatakan, bu Darsi ini sertifikat rumah tanah dijadikan agunan mas Darwanto ibu bagaimana? Darsi menjawab, iya bu saya mau tanda tangan kalau pinjaman hanya Rp. 70 Juta. Tetapi, Desi mengatakan kalau sebelumnya tidak kenal Darsi dan tidak pernah kerumahnya.

“Benar, bu Desi itu yang datang kerumah dan saat mau pencairan saya akan tanda tangan juga mengatakan kalau sertifikat rumah tanah saya dijadikan jaminan pinjaman Darwanto. saya memjawab boleh kalau pinjamannya sebesar Rp. 70 Juta. Tapi kok bu Desi pungkiri kalau tidak kenal saya sebelumnya. Padahal saat kerumah saya bu Desi juga perkenalkan diri kalau namanya Desi dan saya juga bawakan jambu,”jelas Darsi.

Kuasa Hukum Darsi Dian Puspitasari, SH dan Rekan kepada MokiNews.com mengatakan,”Beberapa kali pertemuan dengan BPR JAS Juwana ada beberapa point kejanggalan yang bisa kami jadikan untuk pembelaan kepada Klien kami yaitu Darsi,”katanya.

“Meskipun dalam pertemuan pihak BPR JAS punya argumen untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, kami tetap komitmen untuk membela Darsi yang sudah memberikan kuasa untuk melakukan pembelaan sampai mendapatkan hak keadilan.

Darsi hanya pasrah berharap kepada Tim Kuasa Hukumnya untuk berupaya membantu keluar dari permasalahan. Dian Puspitasari, SH ini sebelumnya adalah aktifis di LRC – KJHAM Semarang yang dapat dipercaya berani membela hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan.

“Pokoknya saya pasrah kepada Tim Kuasa Hukum untuk membela hak-hak saya dalam mencari keadilan,”pungkas Darsi. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar