MokiNews.com, PATI-Pembongkaran kawasan lokalisasi terbesar di Kabupaten Pati, banyak mendapat dukungan dari semua pihak. Bahkan, langkah tegas pemerintah untuk melakukan pembongkaran kawasan Lorong Indah ( LI ) tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat melalui media sosial.
Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati Jumani, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dan Dandim 0718 Pati nampak berada di jalan Raya Pati Kudus turut Desa Margorejo sejak Kamis pagi (3/2) pukul 04:00 WIB.
Bupati yang sejak pagi berada di lokasi pembongkaran, bahkan berkomitmen, untuk tidak akan meninggalkan kawasan tersebut, sebelum seluruh bangunan dibongkar.
Dan untuk memastikan itu, Ia bersama Wakil Bupati Pati, Kapolres, Dandim, Kasatpol PP dan Camat Margorejo berada di Lorong Indah hingga pukul 21.30 WIB.
Haryanto mengatakan, pembongkaran bangunan gedung di kawaasan Lorong Indah ini sudah melalui mekanisme yang panjang.
Bahkan Haryanto juga pernah mengadakan komunikasi secara langsung dengan perwakilan warga lorong Indah. Namun pada akhirnya peringatan pertama, kedua dan ketiga dan penetapan pembongkaran satu bulan untuk mengambil barang-barang tetap tidak diindahkan.
Untuk itu, sesuai Perda, bangunan gedung tersebut, hari ini dibongkar.
“Jadi jangan sampai missed. Pembongkaran ini adalah pembongkaran bangunan liar yang tidak berijin, dan dipakai untuk prostitusi. Untuk sampai ke tahap ini, kita sudah memakan waktu 4 bulan. Sebelumnya juga sudah melalukan negosiasi, sekalipun tidak ke saya langsung, ada yang lewat Camat, ada yang lewat Kasat Pol PP dan saya sendiri juga sudah pernah mengadakan komunikasi dengan perwakilan penghuni LI, namun himbauan kami tidak diindahkan”, kenang Bupati.
Haryanto menambahkan, upaya pembongkaran ini, harus dilakukan karena dirinya hanya melakukan tugas.
Alasannya, lanjut Bupati, lantaran bangunan itu tidak berizin, dan juga mengacu pada aturan peruntukan lahan di lokasi tersebut, apalagi kemudian dipakai untuk kegiatan prostitusi.
“Ada kurang lebih 70 banguan, tak terkecuali, tidak ada tebang pilih. Ada 11 alat berat yang kita turunkan. Dan ini sudah melalui prosedur yang ada. Ya wajarlah kalau misalnya mungkin nduwe roso gelo, karena mereka punya bangunan dan aset, itu wajar. Tapi dalam hal ini kan aturan yang kita tegakkan. Kita berbicara sesuai aturan. Karena bicara hati ke hati sudah pernah kita sampaikan di awal”, ucap Haryanto.
Usai pembongkaran, Bupati menegaskan jika lahan eks Lorong Indah ini akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian sebagai mana mestinya.
“Saya tidak mengambil lahan. Karena lahan itu adalah miliknya pribadi. Yang kita persoalkan adalah bangunan liar dipakai untuk prostitusi. Dan melanggar aturan PPKM, mulai PPKM Darurat, PPKM Level 2, dan Level 3. Oleh karena itu penertiban ini bukan tiba-tiba, tapi melalui tahapan yang cukup panjang”, pungkasnya. (Red)
Komentar