Budak Sabu, Warga Marengan Laok Diringkus Polisi

Kriminal, News326 Dilihat
Views: 343
0 0
banner 468x60
Read Time:59 Second

MokiNews.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu. Sekira Pukul 15.30 wib.

Di teras rumah terlapor FB Alamat Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep. Sabtu,

banner 336x280

“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram,dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji,”kata Humas Polres Sumenrp, AKP Widiarti.

Lanjut Widi, setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat
dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar