Budak Sabu, Warga Kolor di Ringkus Polisi

Kriminal, News396 Dilihat
Views: 782
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 3 Second

MokiNews.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura meringkus Teguh (40) warga Perum Arya Wiraraja Blok A-3/4 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Di Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa setempat.

Barang bukti (BB) yang di amankan petugas 1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,51 gram, beserta satu unit sepada motor Vario Techno warna hitam, NO.Pol. M. 2607.WE. Dan juga unit HP merk Redmi warna biru bersilikon.

banner 336x280

Kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kec. Kota Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa transaksi Narkotika jenis sabu akan dilakukan tepatnya di Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep,

” tidak lama kemudian ada satu orang mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku bernama Teguh, ” kata humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Kamis (14/4/2022)

Lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan di temukan semua barang bukti tesebut dan tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandanya. ((Sr)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar