Bongkar Sindikat Scamming Internasional, 44 Tersangka Diamankan

Kriminal, News29 Dilihat
Views: 63
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 18 Second

MokiNews.com, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar markas operasional sindikat penipuan atau scamming berskala internasional yang tersebar di beberapa lokasi. Sebanyak 44 orang diamankan sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, merinci komposisi tersangka: 30 orang warga negara Cina, 7 orang warga negara Taiwan, 4 orang warga negara Jepang, dan 3 orang warga negara Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

Markas operasional sindikat ini tidak hanya beroperasi di Surabaya, namun juga menjangkau wilayah lain. Beberapa lokasi yang digerebek adalah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N dan Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I Surabaya, serta Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Dari jaringan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai otak utama dengan inisial Shion dan Akai. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban berkewarganegaraan Jepang, yaitu Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.

Para pelaku menggunakan aplikasi komunikasi e-signal dengan akun bernama  kurokawa  untuk menjerat korbannya. Mereka menawarkan iming-iming menggiurkan, mulai dari perjalanan gratis hingga tawaran pekerjaan dengan fasilitas lengkap.

Yuria Kikuchi dijanjikan posisi sebagai Ladies Company (LC) di Vietnam, sedangkan Shikaura Midori ditawari pekerjaan sebagai staf administrasi. Sebagai bukti keseriusan, pelaku bahkan menjanjikan penyediaan tiket pesawat pulang-pergi.

Namun kenyataannya, kedua korban tidak dibawa ke Vietnam, melainkan diantar langsung ke Surabaya. Sesampainya di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai operator dan admin dalam jaringan penipuan daring tersebut.

“Kedua korban ini diduga dijual oleh pemilik akun  kurokawa  kepada kedua otak sindikat, Shion dan Akai, dengan nilai transaksi sebesar 25.000 USD atau setara dengan sekitar Rp 425 juta,” ungkap Luthfie.

Kondisi yang dialami korban sangat memprihatinkan. Paspor dan seluruh alat komunikasi mereka disita, sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun meminta bantuan pihak luar. Lebih dari itu, mereka diancam secara fisik dan psikis.

“Jika ada yang menolak bekerja, mencoba melarikan diri, atau meminta pulang, mereka akan dikirim ke lokasi penampungan lain yang kondisinya jauh lebih buruk. Bahkan ada ancaman akan diperjualbelikan organ tubuhnya,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kriminal. Di antaranya adalah ratusan unit telepon genggam, komputer, laptop, perangkat komunikasi handy talkie (HT), printer, serta buku kamus Bahasa Mandarin.

Menariknya, polisi juga menemukan seperangkat seragam polisi kota Tokyo yang diduga digunakan untuk keperluan penipuan atau penyamaran. Selain itu, disita pula beberapa unit kendaraan bermotor dan uang tunai dalam berbagai mata uang, yaitu Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Yuan.

Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 450, 451, 455, dan 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindakan mereka dikategorikan sebagai tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. (ahmad.s)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0