Bharada Eliezer Sebagai Manus Ministra dan Bukan Manus Domina

News, Opini852 Dilihat
Views: 1038
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 50 Second

MokiNews.com, JAKARTA-Kasus kematian Brigadir Josua Hutabarat memasuki babak baru. Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya saat ini sedang didudukan di kursi terdakwa dan disidang dihadapan majelis hakim khususnya Pengadilan Jakarta Selatan.

Diantara para terdakwa terdapat Bharada Eliezer (Bharada E) yang diduga sebagai pelaku penembakan langsung dari almarhum Brigadir Josua. Namun demikian jika ditelisik peran dari Bharada E, sebenarnya dalam konteks teori dan konsep hukum pidana termasuk di dalam Manus Ministra.

banner 336x280

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa di Kasus kematian Brigadir J, yakni pasal 340 jo 338 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan beberapa pasal lainnya terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi penyidikan). Dalam hal pasal 55 yakni terkait dengan dellneming (penyertaan).

Dalam konteks penyertaan dikenal pleger (pelaku), doenpleger, medepleger dan uitlokker. Terkait doenpleger ini maka ada yang berperan sebagai manus domina atau yang sering disebut otak pelaku dan manus ministra yakni pelaku di lapangan atau eksekutor.

Pada pelaku yang berperan sebagai manus domina, tentunya hukuman yang diberikan akan lebih berat bahkan sebisa mungkin sanksi pidana maksimal. Mengapa, karena doenpleger yang berperan sebagai manus domina inilah otak segala kejahatan ini berada. Niat jahat (mens rea) yang berbentuk dolus malus (kesengajaan yang paling jahat) ada di manus domina. Sehingga seharusnya hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi pidana yang maksimal.

Berbeda halnya dengan pelaku yang berperan sebagai manus ministra. Manus ministra ini dalam konteks hukum pidana dapat disamakan dengan instrumenta delicti (barang/ benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan). Intrumenta delicti memang sangat berperan dalam terjadinya suatu kejahatan, namun demikian instrumenta delicti ini hanya bisa digunakan atau berperan jika ada subjek (manus domina) yang menggerakkannya.

Dalam kasus kematian Brigadir J, maka Bharada E berperan sebagai pelaku dalam konteks manus ministra atau insturmenta delicti. Memang benar peran Bharada E yakni melakukan penembakan namun penembakan itu tidak akan terjadi jika tanpa perintah dari pelaku utamanya.

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta selatan diharapkan cermat dan hati-hati dalam menerapkan pasal terhadap Bharada E dan penasehat hukum Bharada E kiranya dapat meyakinkan Majelis hakim atas peran yang dilakukan Bharada E, sehingga seharusnya bharada E sebagai manus ministra dan bukan sebagai manus Domina.

Penulis : Beniharmoni Harefa

Kaprodi Magister Hukum/ Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar