MokiNews.com, Malang- Pernyataaan Eko Suhardana soal pemecatan 56 pegawai KPK dengan membawa nama BEM PTMI dikecam keras oleh BEM UMM. Minggu, 26/9/2021.
Alasannya karena Eko, sapaan akrabnya, dianggap bukan lagi korpresnas BEM PTMI berdasarkan periodesasi Eko di BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya yang sudah berakhir.
Eko dengan statusnya saat ini tidak memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dengan mengatasnamakan BEM PTMI. BEM UMM melalui Wakil Presiden Mahasiswa, Harisuddin, dia menganggap bahwa Eko sendiri tidak paham akan regulasi dimana dapat dilihat pada penjelasan SK yang mengatur terkait masa aktif atau periodeisasi sebagai Koordinator BEM PTMI. BAB VIII ( susunan kedudukan dan masa jabatan kerja) pasal 9 ayat 2 point a. menjelaskan bahwasannya masa jabatan KOORPRESNAS adalah satu periode setiap pelaksanaan SILATNAS BEM PTM I dan jabatan KOORPRESNAS melekat pada instansi bukan perorangan.
“Tindakan Eko sangat amoral jika statusnya sebagai eks korpresnas PTMI. apa yang dilakukan oleh mantan koordinator BEM PTM I periode sebelumnya dimana tetap mengatasnamakan PTMI disaat mengeluarkan suatu stetmen terkait masalah di KPK,” Kata Haris dalam rilisnya. Minggu (26/9)
Menurut Haris, pernytaaan Eko soal pemecatan atau pemberhentian 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). tidak berdsar dan bisa jadi hanya untuk kepentingna pribadi. Sedangkan dalam pernyataan itu belum ada pembahasan atau pengkajian di internal BEM PTM I sendiri.
Haris bahkan meberikan statmen keras bahwa sikap Eko merupakan kecelakaan berfikir karen KOORPRESNAS sedang diduduki oleh Ketua BEM UMS, Nadief Rahman Harris yang secara otomatis Ketua BEM UMS KOORPRESNAS yang sah.
“Oleh karena itu BEM UMM mengecam Mantan Koordinator BEM PTM yang mengtasnamakan Eko Suhadana. Terlebih lagi tindakn ini diluar sepengetahuan pengurus sah BEM PTMI.” Tutupnya. (Sar)
Komentar