MokiNews.com, LANGSA ACEH : Dengan telah dimulainya kegiatan penataan kawasan lanjutan tahap II segmen Gampong Jawa, dijelaskan Kadis PUPR Kota Langsa, Muharram ST. M,Si. Senin (23/5/2022).
Bahwa kegiatan penataan kawasan sungai (Krueng) Langsa adalah prioritas dari program kementerian PUPR dan penghargaan atas keberhasilan dan keseriusan pemerintah kota Langsa, dalam menangani pemukiman kumuh bantaran sungai (Krueng) Langsa tahap pertama segmen dusun rumah potong Gampong Teungoh kecamatan Langsa kota.
Adapun pelaksanaan ini adalah lanjutan dari penataan kawasan sungai (kreung) Langsa yang bertujuan untuk menangani permasalahan permukiman kumuh, penanggung jawab kegiatan ini dibawah kendali balai prasarana permukiman wilayah Aceh kementerian PUPR yang bersumber dari APBN, pembiayaan dari islamic development bank (IDB) dengan kontrak Rp. 12.059.835.000,.( Dua belas milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Dengan pelaksana kegiatan berkontrak PT. Kreung Meuh, mulai kerja 1 April 2022 sampai dengan berakhir kontrak 31 Oktober 2022.
Pemerintah kota Langsa telah menyiapkan sarana dan prasarana kawasan relokasi timbang Langsa dan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak kegiatan program skala kawasan sungai (Krueng) Langsa pada tahun 2021 dengan menyediakan rumah dan kavling tanah bersertifikat ukuran 10 X 15 M2 kepada warga terdampak kegiatan yang berasal dari dusun jawa baru, sebanyak 54 KK, dusunamaliah sebanyak 10 KK, dusun Asga 14 KK, dan dusun jawa belakang I (tanjung putus) dengan jumlah 115 KK yang telah mendapatkan rumah pada kawasan relokasi timbang Langsa di Kecamatan Langsa Barat, dari jumlah keseluruhan 153 KK di dusun jawa belakang I (tanjung putus).
Sehingga terdapat 38 KK yang dari awal program tidak mau ikut kegiatan relokasi. Hasil pendekatan yang telah dilakukan, bahwa 15 KK menerima / bersedia untuk pindah dengan mekanisme sebagaimana yang telah pindah, namun dikarenakan ketiadaan rumah, maka pemerintah kota Langsa memfasilitasi hunian sementara dengan memfasilitasi biaya sewa sebesar lima juta rupiah (Rp. 5000.000) per KK sampai dengan dibangunnya rumah pada relokasi yang disediakan pemerintah kota Langsa.
Sedangkan 23 KK lain meminta ganti rugi tanah / bangunan, namun pemerintah kota Langsa sampai saat ini belum memiliki kebijakan terkait permintaan masyarakat yang tidak mau pindah tersebut. Untuk keberhasilan program ini, kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat karena kelak manfaat dari penataan kawasan permukiman ini menjadi ruang terbuka publik bagi aktifitas masyarakat sangat diperlukan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat kota Langsa, khususnya warga Gampong Jawa dan sekitarnya.
Harapan pemerintah kota Langsa agar pelaksanaan bekerja dengan sebaik baiknya mewujudkan sarana dan prasarana ruang terbuka publik dan jalan inspeksi yang terhubung dengan ruang terbuka publik tahab pertama, seraya berharap juga seluruh elemen masyarakat agar mendukung program penataan kawasan ini, demi kemaslahatan bersama dalam mewujudkan kota Langsa menjadi lebih indah dan baik.” Demikian Kadis PUPR Muharram ST, M,Si.”(RH).
Komentar