MokiNews.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura melalui Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa.
Dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa itu diperuntukan untuk mendorong peningkatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa.
Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto mengatakan, penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mendorong perolehan di sektor PBB.
“Bagi hasil pajak daerah ke desa memang sudah ditentukan dari Perbup nomor 37 tahun 2021, yangmerupakan bagi hasil berdasarkan realisasi pada tahun 2020 atas pajak dan kebutuhan Kabupaten Sumenep,” ungkapnya pada media, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, setiap desa mempunyai pendapatan berbeda, disesuaikan dengan rumusan atau formulasi yang ditetapkan. Yaitu 80 persen dari PBB, 10 persen dari BPHTB dan 10 persen dari retribusi parkir.
“Ketiga item ini lebih merata di seluruh desa di Sumenep. Ketika 80 persen PBB, maka otomatis desa-desa yang mempunyai realisasi PBB-nya sangat tinggi, maka akan menikmati bagi hasil yang sesuai dengan proporsi itu,” ujarnya.
Secara umum, pada tahun 2020 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami beberapa kendala akibat pandemi Covid-19.
Seperti hotel dan restauran sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2021 ini, cukup signifikan terpukul. Karena ada pembatasan gerak untuk menekan penyebaran wabah tersebut.
“Sehingga masing-masing desa kalau tidak salah terimanya antara 5 sampai 100 juta lebih, tergantung besaran yang dicapai pada tahun 2020. Itu langsung masuk ke kas desa, cuma peruntukannya yang utama adalah menyampaikan dan atau memungut PBB di desa. Artinya apa, di desa itu sudah tidak ada lagi masyarakat yang merasa SPPT-nya ngendap di desa,” urainya.
Sementara untuk penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini disesuaikan dengan proporsinya. Yakni jumlah besaran penerimaan masing-masing desa bervariatif, tergantung pada tiga parameter.
Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) proporsinya 80%, jadi otomatis ketika PBB-nya besar, maka penerimaan dana bagi hasilnya juga besar.
“Karena memang ada dana yang bisa digunakan sebagai biaya dalam proses penyampaian di masing masing desa. Penetapannya sudah berjalan, tinggal nunggu realisasi di akhir tahun. Sampai saat ini masih ada sedikit desa yang menyampaikan, sekitar 34 desa yang sudah mengajukan. Yang lainnya masih belum,” tuturnya.
Herman menambahkan, dana tersebut memang peruntukannya untuk biaya pemungutan pajak dan retribusi desa. Dalam hal ini untuk bantuan uang transport bagi desa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
“Makannya Kemarin kami juga meminta kepada camat untuk mendorong desa desanya untuk segera melakukan pengajuan pencarian dana bagi hasil. Mengenai pembayaran PAD memang ideal nya ada korelasinya. Kenapa masyarakat memilih enggan membayar, salah satunya karena tidak terima SPPT dari perangkat,” ungkapnya.
“Tapi alhamdulillah, kita sudah melakukan beberapa sosialisasi bahwa desa sekarang kita sudah setengah paksa untuk menyampaikan itu. Yang kedua, banyak opsi pembayaran mau melalui mobile banking atau pakai ATM datang ke Bank. InsyaAllah tahun 2022 kita targetkan ada banyak pihak yang akan kerjasama dengan kita, baik toko pedia dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk sektor PBB, BPPKAD Sumenep menargetkan sekitar Rp 5 miliar seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kita tidak boleh tinggi tinggi, kemarin saja Rp 3 miliar tercapai. Untuk bagi hasil 89 persen. Desa yang semangat dalam mendukung masyarakatnya untuk bayar PBB ada potensi dia akan terima besar,” tandasnya.(Sr)
Komentar