Bawaslu Aceh Tamiang Rekomendasikan PSU 1 TPS Di Kuala Simpang

News, Politik138 Dilihat
Views: 136
0 0
banner 468x60
Read Time:56 Second

MokiNews.com. KUALA SIMPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) merekomendasikan Perhitungan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Nomor 11 Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Rekomendasi Nomor:052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024 dikeluarkan Panwaslu Kota Kuala Simpang pada tanggal 15 Februari 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kuala Simpang.

banner 336x280

“Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukan pelanggaran PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU nomor 66 tahun 2024, kemudian dilakukan pengkajian, dilihat memenuhi unsur kemudian direkomendasi ke PPK oleh Panwaslu Kecamatan,”ujar Imran

Rekomendasi ini berawal bahwa ditemukan petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didalamnya tidak memiliki kolom untuk ditanda tangani oleh si pemilih.

Bahwa telah terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK)

“Direkomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1×24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan,”tambah Imran (RH).

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar