MokiNews.com, Batang-Satu warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial IRS (73 th) di dampingi kuasa hukum Dian Puspitasari, SH menggugat Bank BTPN Cabang Pekalongan sebesar 2 miliar rupiah.
IRS adalah nasabah Bank BTPN Cabang Pekalongan sebagai debitur yang mengajukan pinjaman dengan jaminan SK pensiunan.
Awal bulan oktober 2022 secara lisan mengajukan pelunasan kredit pensiun sebelum jatuh tempo, namun IRS tidak mendapatkan informasi yang cukup dari pihak Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan dan bahkan dipersulit.
Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan juga mengenakan denda 5% dan 3 kali angsuran untuk pelunasan sebelum jatuh tempo. Selain itu IRS juga mendapatkan pelayanan yang tidak ramah dari Petugas Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan.
Bahwa perlakuan pihak Bank BTPN Cabang Pekalongan yang tidak memberikan pelayanan yang ramah kepada IRS sebagai nasabah saat mengajukan pelunasan kredit pensiun tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diusung oleh pihak bank BTPN yang mengusung nilai-nilai integritas, bekerja secara professional berlaku secara tulus dengan standart etika yang tingi dan mengutamakan nasabah “Custumer Fisrt” selalu melihat dari perspektif nasabah untuk memberikan nilai lebih. Terlebih nasabah tersebut dalam kondisi rentan (lansia).
Atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh Bank BTPN Cabang Pekalongan yang telah merugikan nasabah, maka melalui kuasa hukumnya DIAN PUSPITASARI, SH DAN REKAN yang beralamat di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 25 Januari 2023 sebagaimana teregister dalam perkara nomor : 3/Pdt.G/2023/PN Pkl.
Dian Puspitasari, SH kuasa hukum IRS mengatakan,”Karena mendapatkan pelayanan yang buruk dari petugas BTPN Cabang Kota Pekalongan, tanggal 07 Oktober 2022 IRAS melakukan pengaduan konsumen ke Bank BTPN cabang Pekalongan dengan nomor pengaduan CAS-22-FH6632 meminta agar Bank BTPN mempercepat proses pelunasan kredit dan keberatan dengan denda 3 (tiga) kali angsuran yang disampaikan oleh pihak Bank BTPN, karena tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang ditandatangi oleh klien kami dengan pihak bank BTPN,”katanya.
“Kasus ini juga pernah diadukan ke OJK, namun pihak Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan melalui suratnya Nomor. 045/BTPN PKL-SMG/XII/2022 tertanggal 06 Desember 2022 yang ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa : (1) Bapak IRS menyatakan batal melanjutkan proses pelunasan pinjaman, (2) memutuskan untuk mencabut pengaduan yang disampaikan kepada OJK, (3) serta Bank BTPN menyatakan pengaduan yang diajukan oleh IRS telah selesai karena telah ditindaklanjuti. Padahal ketika kuasa Hukum mengkonfirmasi IRS tidak pernah melakukan tindakan tersebut,”ujar Dian kembali.
Kembali Dian Puspitasari, SH kembali menjelaskan panjang lebar, bahwa pelunasan kredit merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konsititusi. Perlakuan Bank BTPN Cabang Kota pekalongan terhadap IRS telah melanggar Pasal 4 huruf (a) dan (g) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan “Konsumen berhak atas atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam pelayanan atau jasa dan berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Tindakan Bank BTPN cabang Kota Pekalongan yang memberikan denda 3 (tiga) kali angsuran diluar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah jelas merupakan dugaan bentuk menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang merugikan Konsumen. Tindakan tersebut juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena ketentuan tersebut tidak tertuang dalam perjanjian kredit antara nasabah dengan bank BTP cabang Kota Pekalongan.
Selain itu bank BTPN cabang Kota Pekalongan juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 dan 17 dan 28 yang menyatakan bahwa“ Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi tersebut dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Adapun infromasi yang dimaksud adalah :
a. mengenai hak dan kewajibannya;
b. disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan Konsumen; dan
Pasal 17 menyatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan : “Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan”
Pasal 28 menyatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan :
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melaksanakan instruksi Konsumen sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelunasan kredit sebelum jatuh tempo merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Setiap Pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit dan berbuat semena-mena kepada nasabah terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata,”Dian Puspitasari mengakhiri. (Aris)
Komentar