Anifah Ajukan PK, Komnas HAM Diminta Eksaminasi Putusan Pengadilan

Kriminal, News24 Dilihat
Views: 88
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 17 Second

MokiNews.com, JAKARTA – Kuasa hukum Anifah, terpidana dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar, terus melakukan langkah hukum lanjutan untuk membela kliennya. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan yang ditargetkan akan didaftarkan pada pekan depan.
Selain itu, pada Rabu (23/4), dua penasihat hukum Anifah, Dian Puspitasari, S.H., dan Sukarman, S.H., M.H., mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta untuk mengadukan perkara tersebut.

Dian Puspitasari menyatakan bahwa Komnas HAM tidak boleh mengabaikan kasus ini karena dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aspek hak asasi manusia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

“Setelah berdiskusi dengan berbagai ahli, kami meyakini bahwa perkara Anifah sejatinya adalah perkara perdata. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hakim dinilai mengabaikan adanya perikatan bisnis yang dituangkan dalam akta notaris,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hubungan bisnis tersebut, kliennya bahkan telah memberikan keuntungan sebesar Rp1,2 miliar serta menyerahkan jaminan.

“Jika demikian, di mana letak unsur penipuan yang dituduhkan kepada klien kami?” tegas Dian.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Sukarman, berharap Komnas HAM dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menilai apakah putusan Pengadilan Negeri Pati dan putusan kasasi Mahkamah Agung telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mendatangi Komnas HAM untuk mendaftarkan pengaduan sekaligus meminta agar lembaga ini turun langsung ke Pati guna menelaah kasus ini secara objektif,” jelasnya. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0