MokiNews.com, Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura meringkus 4 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (PP) Annuqayah Guluk-Guluk.
“Keempat tersangka langsung kami menjebloskan ke rumah tahanan (rutan) klas IIB,” kata Kajari Sumenep Trimo, Kamis (9/6)
Lanjut Trimo, penahanan itu dilakukan semua berkas dinyatakan lengkap. Keempat tersangka itu adalah JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki).
“Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna, atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Keempat tersangka ini, sambung dia, akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni ini. Dan, sambil menunggu sidang di pengadilan. “Barang bukti yang disita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP yang hasil memalsukan dokumen,” ungkapnya.
Keempat tersangka, menurut Kajari, diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 yakni tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Juga,Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. “Ke empat tersangka sudah dititipkan di rutan Klas II B Sumenep,” tuturnya.
Kasus pencatutan nama PP Annuqayah untuk BOP dengan modus memalsukan dokumen. Kasus ini ditangani Polres setempat. Dan, kasus ini sempat menjadi polemik, lantaran di awal dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke pidkor.
Akhirnya, IAA Annuqayah mengambil sikap. Dan, ternyata tak selang lama kasus ini sudah dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Korp Bhayangkara ke Kejari Sumenep. (Sr)
Komentar